KTP
Perekaman KTP
Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk.
Persyaratan
-
1
Usia 17 tahun atau sudah menikah
Checklist
-
2
Fotocopy Kartu Keluarga
Dokumen
Lampiran scan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
PDF, JPG, JPEG, atau PNG · Maksimal 2.9296875 MB
-
3
Surat pengantar RT/RW dan Kades
Dokumen
PDF, JPG, JPEG, atau PNG · Maksimal 2.9296875 MB
Layanan ini tidak dapat diajukan secara online. Silakan datang langsung ke kantor kecamatan untuk pengurusan.